Tiga Pansus DPRD Indramayu Sampaikan Rekomendasi Terkait Raperda Desa, Sampah, dan Pajak Daerah

Indramayu – Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/5/2025). Ketiga pansus tersebut adalah Pansus 5, 6, dan 7, yang masing-masing membahas isu berbeda terkait tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan sampah, serta pajak dan retribusi daerah.

Pansus 5 fokus pada penggabungan tiga perda yang berkaitan dengan pemerintahan desa, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2017, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Perda Nomor 4 Tahun 2016. Dalam laporannya, Pansus 5 menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi, antara lain:

  • Penyesuaian persyaratan calon kuwu merujuk pada Pasal 33 UU Nomor 3 Tahun 2024, termasuk kewajiban berdomisili di desa yang dipimpin.

  • Evaluasi terhadap aturan ambang batas dukungan 10 persen, yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan mengurangi nilai demokrasi.

  • Penegasan bahwa kuwu terpilih tidak diperkenankan mengganti perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Permendagri 67 Tahun 2017.

  • Proses lelang tanah rawa dan pangonan diusulkan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, serta mengutamakan warga desa sebagai peserta.

Pansus ini juga menekankan pentingnya peran camat, dinas terkait, dan bupati dalam membina pemerintah desa, serta mendorong peningkatan kapasitas kuwu dan pamong desa.

Pansus 6 membahas raperda tentang pengelolaan sampah. Dalam rekomendasinya, pansus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan kampanye kreatif, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak. Selain itu, dibutuhkan perbaikan fasilitas pengelolaan sampah, termasuk pengembangan bank sampah dan penegakan hukum atas pelanggaran perda.

Pansus juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pengurangan sampah, terutama melalui pemilahan sampah rumah tangga dan gotong royong.

Sementara itu, Pansus 7 menyampaikan hasil pembahasan terhadap raperda pajak daerah dan retribusi daerah. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

  • Optimalisasi aset daerah melalui identifikasi dan evaluasi pemanfaatan aset.

  • Intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tetap mempertimbangkan beban masyarakat.

  • Penyediaan tempat parkir khusus di luar badan jalan, serta percepatan penerapan sistem e-retribusi.

  • Penghapusan obyek retribusi sarang burung walet dan evaluasi terhadap potensi obyek wisata yang layak dikenakan retribusi.

  • Pembebasan biaya penggunaan ambulans di rumah sakit milik pemerintah daerah, dan penyesuaian tarif layanan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

Pansus 7 juga mendorong Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan penerimaan daerah.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dan dihadiri para anggota dewan serta perwakilan eksekutif. Seluruh hasil pembahasan pansus akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan raperda menjadi perda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *