INDRAMAYU – Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin memberikan keterangan resmi untuk meluruskan berbagai informasi simpang siur yang berkembang di masyarakat terkait penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Mengawali penjelasannya, AKP Muchammad Arwin menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar korban dengan doa agar para korban diampuni segala dosanya dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Terkait isu yang beredar mengenai penetapan tersangka terhadap Ririn dan Prio, AKP Muchammad Arwin menegaskan penyidik bekerja berdasarkan prosedur hukum yang kuat.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dasar hukum ini diperkuat dengan kesesuaian keterangan para saksi serta pengumpulan data secara scientific identification. Bukti ilmiah yang paling penting adalah ditemukannya sidik jari kedua tersangka yang tertinggal di dalam tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya pada pintu geser di tengah ruangan serta pada botol semprotan nyamuk merek Vape yang berada di dalam kamar. Hal ini menjadi bukti penting mengingat kamar merupakan kawasan tertutup yang tidak bisa diakses sembarangan orang,” jelas AKP Muchammad Arwin didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Kamis (7/5/2026)
Selain bukti itu, lanjutnya, penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV yang menunjukkan dengan sangat jelas keterlibatan Ririn dan Prio.
Dalam rekaman tersebut, kedua tersangka terlihat menguras habis rekening dana milik korban dan membawa kabur kendaraan Toyota Corolla milik korban. Berdasarkan garis waktu (timeline) kejadian, tindakan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka pada saat keluarga Haji Syaroni diketahui sudah meninggal dunia.
Menanggapi kabar mengenai adanya kekerasan selama pemeriksaan, AKP Muchammad Arwin mengklarifikasi bahwa tidak ada petugas yang mematahkan kaki tersangka saat proses penyidikan berlangsung.
Luka yang dialami para pelaku merupakan hasil dari tindakan tegas terukur saat proses penangkapan di lapangan. Sebelumnya, Ririn dan Prio sempat melarikan diri seminggu sebelumnya dengan berpindah-pindah tempat mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.
Saat hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mendorong anggota dan berupaya melarikan diri kembali. Kondisi tersebut memaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke arah bawah. Karena tidak diindahkan, petugas melakukan tembakan pelumpuhan yang mengenai bagian betis pelaku.
“Pasca penangkapan, pihak kepolisian tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memberikan perawatan medis kepada kedua pelaku di RSUD Indramayu,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, AKP Muchammad Arwin menjamin bahwa hak-hak hukum Ririn maupun Prio telah terpenuhi.
Pelaku mendapatkan pendampingan oleh pengacara Ruslandi, di mana selama proses tersebut dipastikan tidak ada unsur paksaan, intimidasi, maupun kekerasan fisik yang dialami oleh para pelaku.
Menutup penjelasannya, Kasat Reskrim mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berjalan saat ini dan bersama-sama mengawal serta menghormati apa pun hasil keputusan akhir dari persidangan tersebut.




