Sekda DKI Jakarta Marullah Matali Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang

 

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme selama menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporan yang ditujukan kepada KPK, Marullah diduga memanfaatkan posisinya untuk mengangkat sejumlah kerabatnya menduduki jabatan strategis, seperti Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda, serta Faisal Syafruddin sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Pelapor menyebutkan bahwa Kiky, yang diketahui sebagai anak Marullah, diduga memiliki pengaruh kuat dalam pengelolaan proyek-proyek strategis Pemprov DKI dan BUMD, bahkan disebut sempat melakukan intimidasi terhadap kepala satuan kerja dan direksi BUMD terkait pengumpulan dana untuk kepentingan pribadi.

“Sejak Marullah menjabat Sekda, peran Kiky menjadi seperti makelar proyek. Ia memaksa Kepala BPPBJ agar semua proyek tahun 2025 dilelang hanya dengan restunya,” tulis pelapor dalam dokumen yang dikutip pada Kamis, 15 Mei 2025.

Pelapor juga mengungkap bahwa bila pemenang proyek tidak sesuai dengan keinginan Kiky, maka lelang akan dibatalkan atau pemenang tender diminta menghadap langsung kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, Faisal Syafruddin, yang disebut sebagai menantu keponakan Marullah, juga dituduh menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala BPAD dengan memerintahkan bawahan menyetor uang secara rutin, dengan alasan untuk kebutuhan pengamanan terhadap aparat penegak hukum.

“Setelah menjabat, Faisal juga menguasai empat kendaraan dinas, padahal sesuai ketentuan internal Pemprov, Kepala OPD hanya berhak atas satu unit kendaraan operasional,” sebut pelapor.

Selain itu, laporan juga menyoroti keputusan Marullah mengangkat Chaidir dari Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Chaidir diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan, di mana tarif untuk posisi eselon III disebut mencapai Rp300 juta.

Menanggapi laporan tersebut, KPK membenarkan telah menerima pengaduan dari masyarakat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan telaah awal.

“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap laporan yang masuk untuk memastikan validitas informasi dan substansi dari pengaduan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kami juga akan memverifikasi apakah laporan itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *