Bogor – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat praktik pengoplosan gas subsidi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa dari hasil penindakan, kasus ini ditemukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Cileungsi.
Di wilayah Sukaraja, petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan. Namun saat tiba, pelaku telah melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat suntik gas, timbangan, serta puluhan tabung gas berbagai ukuran. Pemilik kegiatan diketahui berinisial A dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu di wilayah Cileungsi, petugas menemukan beberapa titik aktivitas pengoplosan gas. Dari sejumlah lokasi tersebut, satu titik masih beroperasi dan petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tengah melakukan pemindahan isi gas.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa praktik tersebut dilakukan dengan melibatkan warga sekitar. Gas dari tabung 3 Kg dipindahkan ke tabung 12 Kg menggunakan alat suntik berbahan pipa besi. Dalam prosesnya, tabung 12 Kg didinginkan menggunakan es batu sebelum ditimbang agar sesuai standar.
Dari praktik ilegal tersebut, pelaku diketahui meraup keuntungan cukup besar. Dengan modal sekitar Rp88.000, pelaku dapat menjual gas hasil oplosan seharga Rp249.000 per tabung.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta peralatan lainnya yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Bogor mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga distribusi yang tepat sasaran.






