Bogor – Praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Bogor akhirnya terbongkar. Aparat Polres Bogor mengungkap sindikat yang beroperasi di Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Cileungsi, dengan keuntungan besar dari hasil penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Sukaraja pada akhir Maret 2026. Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku telah melarikan diri, namun polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik oplosan gas.
“Di lokasi kami menemukan alat suntik gas, timbangan, serta puluhan tabung gas berbagai ukuran. Pemilik usaha saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kemudian berlanjut di wilayah Cileungsi pada awal April 2026. Di lokasi ini, petugas menemukan tujuh titik aktivitas pengoplosan gas. Dari sejumlah titik tersebut, satu lokasi masih beroperasi dan petugas berhasil mengamankan sepasang suami istri yang tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sindikat ini melibatkan warga sekitar untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg. Dalam praktiknya, setiap rumah dapat mengoplos antara 10 hingga 15 tabung gas, yang kemudian dikumpulkan oleh pengepul untuk diedarkan kembali ke pasaran.
Modus operandi yang digunakan tergolong sederhana namun efektif. Pelaku memindahkan isi gas dari empat tabung 3 Kg ke satu tabung 12 Kg menggunakan alat suntik berbahan pipa besi. Tabung 12 Kg kemudian didinginkan dengan es batu agar tekanan gas stabil sebelum ditimbang sesuai standar.
Dari praktik tersebut, pelaku mampu meraup keuntungan yang cukup besar. Dengan modal sekitar Rp88.000 untuk empat tabung gas 3 Kg, pelaku dapat menjual satu tabung gas 12 Kg seharga Rp249.000. Artinya, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp161.000 per tabung.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung gas dari dua lokasi. Di Sukaraja, diamankan puluhan tabung gas dan peralatan oplosan, sementara di Cileungsi jumlah barang bukti mencapai ratusan tabung gas berbagai ukuran beserta puluhan alat suntik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi, guna menjaga distribusi yang tepat sasaran serta mencegah kerugian negara.






