Bogor – Polres Bogor berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg di sejumlah lokasi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Cileungsi.
Di wilayah Sukaraja, petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas. Namun saat tiba di lokasi, pelaku utama berinisial A telah melarikan diri. Polisi kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.
“Di lokasi kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya praktik ilegal tersebut, seperti alat suntik gas, timbangan, serta puluhan tabung gas berbagai ukuran,” ujar Kapolres.
Sementara itu, di wilayah Cileungsi, petugas menemukan beberapa titik aktivitas serupa. Dari sejumlah lokasi yang diperiksa, satu titik masih beroperasi dan petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tengah melakukan pengoplosan gas.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari beberapa tabung 3 Kg ke satu tabung 12 Kg menggunakan alat suntik berbahan pipa besi. Untuk mendapatkan hasil maksimal, tabung 12 Kg didinginkan menggunakan es batu sebelum ditimbang agar sesuai standar.
Selain itu, praktik ilegal tersebut juga melibatkan warga sekitar untuk membantu proses pemindahan gas, yang kemudian hasilnya dikumpulkan dan dijual kembali oleh pengepul.
Dari kegiatan tersebut, pelaku diketahui meraup keuntungan yang cukup besar. Dengan modal sekitar Rp88.000, pelaku dapat menjual satu tabung gas 12 Kg seharga Rp249.000, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp161.000 per tabung.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengoplosan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.






