Jaringan Oplos LPG Dibongkar Polres Bogor, Ratusan Tabung Disita

Bogor – Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran serta mengamankan pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sejumlah lokasi di Kecamatan Sukaraja dan Cileungsi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, SH, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa di wilayah Sukaraja, petugas menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas. Namun saat dilakukan penindakan, pelaku utama telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Meski pelaku tidak berada di tempat, kami menemukan barang bukti berupa puluhan tabung gas, alat suntik, serta timbangan yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan,” ujarnya.

Sementara itu, di wilayah Cileungsi, petugas menemukan beberapa titik aktivitas serupa. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui menjalankan aksinya dengan melibatkan warga sekitar. Gas dari tabung 3 Kg dipindahkan ke tabung 12 Kg menggunakan alat suntik berbahan pipa besi. Dalam prosesnya, tabung 12 Kg didinginkan menggunakan es batu sebelum ditimbang agar sesuai standar.

Praktik ilegal tersebut dilakukan secara terorganisir, di mana hasil pengoplosan dikumpulkan oleh pengepul untuk kemudian diedarkan kembali ke pasaran.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung gas LPG, puluhan alat suntik, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Dari praktik ini, pelaku diketahui meraup keuntungan besar. Dengan modal sekitar Rp88.000 dari empat tabung gas 3 Kg, pelaku dapat menjual satu tabung gas 12 Kg seharga Rp249.000, dengan keuntungan mencapai sekitar Rp161.000 per tabung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *