KEDIRI, GARDAPUBLIK.CO-Himbauan dan ajakan pemerintah kepada masyarakat untuk taat dan sadar pajak terus digalakkan. Pendapatan Asli Daerah melalui penerimaan pembayaran pajak guna membiayai pemerintah daerah dan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum salah satunya melalui pajak.
Masyarakat seakan dipaksa untuk taat dan sadar yang menjadi satu kewajiban berbanding terbalik dengan apa yang terjadi dilingkungan Pemkot Kediri saat ini. Diduga Pemkot Kediri lalai akan kewajiban untuk membayar pajak daerah, padahal Pemkot Kediri mengelola anggaran yang salah satunya guna melunasi kewajiban pajak.
Salah satu kewajibannya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, puluhan atau ratusan kendaraan yang digunakan dilingkungan Pemkot Kediri sendiri diduga ada yang tidak taat pajak.
Perlu diketahui bersama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digunakan untuk membiayai berbagai program dan fasilitas publik di daerah, serta mendukung pembangunan secara keseluruhan. Dana yang terkumpul dari PKB disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara lebih rinci, penggunaan pajak kendaraan bermotor digunakan untuk membiayai
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Dana pajak kendaraan bermotor digunakan untuk membangun dan memperbaiki jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
- Pengembangan transportasi umum. Sebagian dana PKB juga dialokasikan untuk meningkatkan fasilitas transportasi umum agar masyarakat memiliki pilihan transportasi yang lebih aman, efisien, dan ramah lingkungan.
- Peningkatan pendapatan daerah. Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), PKB membantu pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan daerah.
- Peningkatan pelayanan publik. Pajak juga digunakan untuk membiayai sektor-sektor pelayanan publik lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
- Mendukung stabilitas ekonomi daerah. Dengan adanya pendapatan yang stabil dari pajak, pemerintah daerah dapat menjaga stabilitas ekonomi dan menjalankan roda pemerintahan.
Pembayaran PKB bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan dan peningkatan kualitas hidup di daerahnya.
Akan tetapi hal ini tidak berlaku untuk kendaraan berplat merah di Pemerintah Kota Kediri.
Dimana dari hasil pantauan Tim Media dilapangan, beberapa kendaraan operasional Khusus milik DLHKP Pemkot Kediri diduga tidak taat pajak. Selain tidak terbayarkannya pajak tahunan, kendaraan milik DLHKP juga mati pajak lima tahunan. Diduga kendaraan tersebut juga tidak dilakukan uji kelayakan dan sangat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Lantas kemanakah anggaran yang dikelola DLHKP hingga tidak dibayarkannya pajak kendaraan operasionalnya. Sementara itu kendaraan operasional khusus yang setiap hari digunakan untuk mengangkut sampah justru berlalu lalang diruas jalan di Kota Kediri.
Masyarakat diminta untuk taat dan sadar dalam membayar pajak, akan tetapi justru DLHKP Kota Kediri tidak membayar pajak. (Tim)





