Majalengka – Proyek pipanisasi air bersih senilai Rp 197.256.000 yang dilaksanakan di Desa Cieurih, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada tahun 2024 lalu, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menjerat sejumlah warga penerima bantuan air bersih tersebut. Warga dikenakan biaya variatif, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 200.000
Proyek yang bertujuan untuk menyambungkan air bersih ke rumah tangga ini seharusnya menjadi solusi bagi warga dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari. Namun, alih-alih meringankan, warga justru merasa terbebani dengan adanya pungutan tersebut. Padahal, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat melalui dana desa terbilang cukup besar, yaitu mencapai Rp 197.256.000.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, “Pada tahun 2024, ada program pipanisasi dengan anggaran mencapai Rp 197 juta. Tapi anehnya, warga tetap dimintai uang, ada yang Rp 100.000, ada juga yang Rp 200.000. Alasannya, itu kebijakan dari warga,” ujarnya kepada media ini pada Minggu (2/3/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cieurih, Beni saat dikonfirmasi oleh media online Matamaja Grup melalui aplikasi pesan WhatsApp, memberikan respons yang terkesan tidak jelas. “Mangga, mau kapan untuk ketemu? Besok hayu. Soalnya udah ada beberapa media yang menanyakan hal ini juga, udah saya konfirmasi langsung ketemu,” tutur Kades melalui pesan tertulis.
Jawaban tersebut dinilai tidak mengarah pada substansi pertanyaan yang diajukan oleh media. Alih-alih memberikan klarifikasi, Kades justru memilih untuk bungkam dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pungli tersebut.





